DPT DITETAPKAN, DANA DIPERTANYAKAN! Pilkades PAW Mekarmukti “Memanas” : Catatan “Pinjaman” Rp10 Juta Terbuka, Regulasi Belum Terjawab

Garut, Jabar186 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM— Tahapan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Mekarmukti, Kecamatan Talegong, resmi memasuki fase krusial dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Senin, 4 Mei 2026. Namun di tengah laju tahapan yang kian mendekati penentuan, muncul fakta lain yang tak kalah penting: soal transparansi pembiayaan yang masih menyisakan tanda tanya besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan dana sementara untuk pelaksanaan tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tercatat secara manual dalam sebuah buku tulis. Catatan tersebut memuat pemasukan dan pengeluaran dengan total dana mencapai Rp10.000.000, yang bersumber dari APBDes dan skema “pinjaman”.
Rincian Catatan Keuangan PAW (03-05-2026):

Idwan fitri
Dede fitri

Masuk:

  • APBDes: Rp3.000.000
  • Pinjaman dari KKB: Rp1.000.000
  • Pinjaman sementara: Rp6.000.000
  • Total: Rp10.000.000
Baca Juga:  Hasil Polling Calon Sekda Garut: Bambang Hafidz Unggul Tipis, Persaingan Menuju Seleksi Terbuka Semakin Memanas

Dikeluarkan:

  • ATK: Rp300.000
  • Konsumsi: Rp2.120.000
  • Jasa KKB (3 bulan): Rp90.000
  • Transport klarifikasi berkas + BOP: Rp1.275.000
  • Pengembalian ke KKB: Rp1.000.000
  • Sosialisasi BPD (musyawarah RT): Rp2.600.000
  • Birokrasi + media (narasumber): Rp1.700.000
  • Sewa dekor: Rp300.000
  • Operasional piket panitia + BPD: Rp240.000
  • Total Pengeluaran: Rp9.625.000
  • Saldo: Rp375.000

 

Catatan Penmasukan dan Pengeluaran

Ini sebelum Penetapan DPT Musdesus, Catatan ini memunculkan sorotan serius, terutama terkait penggunaan skema “pinjaman” sebesar Rp7 juta dalam pembiayaan tahapan Pilkades PAW.

Hingga kini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekarmukti, Mulyadin—yang juga merupakan staf PNS di Kecamatan Talegong dan mantan Sekdes—belum memberikan jawaban jelas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pertanyaan mendasar yang belum terjawab meliputi:

  1. Apakah sudah ada Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades PAW?
  2. Berapa total kebutuhan anggaran resmi kegiatan ini?
  3. Apa dasar hukum penggunaan skema pinjaman dalam pembiayaan tahapan?
  4. Ketidakjelasan ini memperkuat kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Baca Juga:  Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI di Garut Berlangsung Khidmat dan Meriah

Di sisi lain, komitmen panitia patut dicatat. Panitia Pilkades PAW yang mayoritas terdiri dari kepala dusun tetap berupaya menjalankan tahapan dengan segala keterbatasan. Bahkan, mereka dikabarkan rela mengorbankan potensi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari dana perimbangan demi memastikan proses berjalan.
Namun, semangat gotong royong ini tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah desa untuk membuka informasi secara terang benderang.

Sebelumnya, publik juga telah menyoroti minimnya transparansi pembiayaan, meski dua kandidat—Ropana dan Surahman Haryono—telah resmi ditetapkan dan siap memperebutkan 157 suara dalam forum Musdesus. Ketua BPD Mekarmukti sempat menyatakan bahwa pembiayaan “insyaallah sudah siap”, namun tanpa rincian yang dapat diuji secara publik.
Padahal, dengan jumlah pemilih yang terbatas dan bersifat representatif, Musdesus menjadi titik krusial yang menentukan legitimasi hasil Pilkades PAW. Dalam konteks ini, keterbukaan anggaran bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak menjaga integritas demokrasi desa.

Baca Juga:  BRI Finance Optimalkan Captive Market di Tengah Gejolak Pasar Global

Jika transparansi terus diabaikan, bukan tidak mungkin hasil Pilkades PAW Mekarmukti akan dibayangi polemik baru di kemudian hari.

Publik kini menunggu langkah konkret: bukan sekadar janji kesiapan, tetapi pembuktian melalui dokumen resmi, regulasi yang sah, serta laporan anggaran yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tanpa itu, tahapan yang berjalan rapi di atas kertas berpotensi runtuh oleh satu hal mendasar: krisis kepercayaan.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *