“42 Korwil Pendidikan Garut Kembali Aktif, Hasil Evaluasi Masih Misteri”

Garut, Jabar1081 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat resmi terkait penyerahan Surat Perintah Tugas (SP) bagi 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan di Kabupaten Garut.

Kebijakan ini memantik tanda tanya publik lantaran dilakukan di tengah belum adanya penjelasan terbuka mengenai hasil evaluasi pembebastugasan Korwil yang dilakukan sebelumnya.
Publik masih mengingat, pada tahun lalu 42 Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut dibebastugaskan dengan narasi resmi untuk kepentingan evaluasi, menyusul berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Namun hingga kini, hasil evaluasi tersebut belum pernah dipublikasikan secara terbuka, baik mengenai indikator penilaian, temuan persoalan, rekomendasi kebijakan, maupun dasar objektif pengambilan keputusan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Kini, tanpa pemaparan hasil evaluasi kepada masyarakat, Disdik Garut justru kembali mengaktifkan fungsi Korwil Pendidikan di 42 kecamatan. Langkah tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah kebijakan tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.

Jika sebelumnya Korwil dibebastugaskan untuk evaluasi, lalu apa hasil evaluasinya? Apa dasar pengaktifan kembali? Apakah persoalan yang dahulu menjadi alasan pembebastugasan sudah selesai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencuat seiring beredarnya surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut bernomor 800.1.3.1/1914/Disdik, tertanggal 20 Mei 2026, tentang Undangan Penyerahan Surat Perintah Tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyerahan Surat Perintah Tugas akan dilaksanakan pada:
Hari: Kamis, 21 Mei 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d selesai
Tempat: Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si, itu menyebut pengaktifan kembali Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan merujuk pada Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Baca Juga:  Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tani Merdeka Garut Tegaskan Kelestarian Alam Kunci Swasembada Pangan Nasional

Namun, di balik dasar hukum tersebut, muncul kritik yang lebih tajam terhadap substansi kebijakan. Sebab, meskipun Perbup Nomor 42 Tahun 2018 masih berlaku secara administratif, pertanyaan besarnya adalah apakah regulasi tersebut masih relevan dengan kebutuhan tata kelola pendidikan saat ini?
Dalam delapan tahun terakhir, dinamika pendidikan mengalami banyak perubahan. Tuntutan terhadap transparansi birokrasi, penguatan pengawasan berbasis kinerja, digitalisasi pelayanan, hingga efisiensi struktur organisasi menjadi bagian penting reformasi tata kelola pemerintahan. Namun, pengaktifan kembali Korwil Pendidikan justru dinilai seperti menghidupkan kembali pola lama tanpa disertai evaluasi kebijakan yang terbuka.

Ironisnya, pengaktifan kembali 42 Korwil ini berlangsung ketika publik belum pernah mengetahui apa hasil kajian pembebastugasan sebelumnya. Tidak ada laporan terbuka mengenai capaian evaluasi, parameter kelayakan, maupun alasan siapa yang kembali ditugaskan dan siapa yang tidak.
Situasi tersebut memperkuat kesan bahwa proses pengaktifan kembali dilakukan secara minim transparansi.

Tak hanya itu, aroma tak sedap turut mencuat dalam proses pengaktifan Korwil Pendidikan. Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya menyebut adanya dugaan nominal tertentu terhadap orang-orang tertentu dalam proses komunikasi pengisian jabatan.
“Kami mendengar ada nilai Rp25 juta dikenakan kepada orang-orang tertentu. Kawan saya ditawari, nilainya Rp25 juta dan memang benar namanya masuk,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Pasar Samarang Garut Menjadi Objek Studi Pasar Wisata

Sumber lain di lingkungan pendidikan juga mempertanyakan proses penunjukan yang dinilai tidak didasarkan pada kajian mendalam.
“Ada yang mau purna bhakti, ada juga wajah baru yang perlu dipertanyakan kapasitas dan kapabilitasnya. Track record semestinya jadi pertimbangan penting,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan lampiran surat yang beredar, sebanyak 42 nama dijadwalkan menerima Surat Perintah Tugas Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan pada Kamis, 21 Mei 2026.

Sorotan juga datang dari Solihin Afsor, pengamat kebijakan publik yang juga Ketua Dewan Pembina DPD IWO Indonesia. Ia mengaku tidak terkejut dengan langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Garut.
Menurut Solihin, dalam beberapa pekan terakhir Disdik Garut memang tengah menjadi sorotan dan kritik sejumlah media terkait berbagai persoalan pendidikan. Namun, sikap bungkam pemerintah dinilai justru memperkuat kesan adanya pengelolaan yang tidak terbuka.
“Publik juga tahu, dalam tiga pekan terakhir ini Dinas Pendidikan Garut banyak dikritisi rekan-rekan media, tetapi mereka memilih bungkam. Maka wajar bila publik menilai pengaktifan kembali ini dilakukan secara senyap dan tidak transparan,” ujarnya.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan seharusnya melakukan pembenahan regulasi terlebih dahulu sebelum menghidupkan kembali skema Korwil Pendidikan.
“Seharusnya revisi dulu Perbup Garut Nomor 42 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan kondisi sekarang. Jangan terjebak pada pola lama. Pemkab Garut dan Disdik Garut terlihat miskin inovasi dalam tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Hingga September 2025, Pengadilan Agama Garut Tangani 5.300 Perkara Perceraian

Berdasarkan surat undangan yang beredar dan diterima media, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menjadwalkan penyerahan Surat Perintah Tugas (SP) bagi 42 Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan pada:
Hari: Kamis, 21 Mei 2026
Waktu: Pukul 09.00 WIB sampai selesai
Tempat: Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut
Surat bernomor 800.1.3.1/1914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, S.Pd., M.Si, dan menyebutkan bahwa penetapan Surat Perintah Tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan.

Sebanyak 42 nama penerima Surat Perintah Tugas tercantum dalam lampiran undangan tersebut, termasuk sejumlah pejabat lama dan beberapa nama baru yang kini menjadi perhatian publik.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait surat undangan penyerahan SP bagi 42 Korwil Pendidikan maupun isu evaluasi serta dugaan pungutan yang berkembang di masyarakat.

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan pada sorotan serius publik. Sebab, pengambilan kebijakan strategis di sektor pendidikan dinilai semestinya tidak hanya berpijak pada legalitas administratif, tetapi juga harus dibarengi transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan hasil evaluasi kepada masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar hasil evaluasi pembebastugasan Korwil sebelumnya, pengaktifan kembali 42 Korwil Pendidikan, maupun isu dugaan nominal yang berkembang di lingkungan pendidikan. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *