“84 Kursi Diperebutkan! SDN Wanaraja 1 Buka PPDB 2026, Kepala Sekolah Tegaskan Seleksi Transparan dan Sesuai Aturan”

Garut, Pendidikan321 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kabar penting bagi para orang tua yang hendak mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang sekolah dasar. SD Negeri 1 Wanaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, resmi membuka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan kuota mencapai 84 siswa yang akan dibagi ke dalam tiga rombongan belajar (rombel) kelas 1.

Kepala SDN Wanaraja 1, Agus Koswara, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga pelaksanaannya dipastikan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Idwan HUTRI

“Kami melaksanakan penerimaan peserta didik baru berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Agus Koswara saat menjawab pertanyaan wawancara dari Media Jabarbicara.com.

Baca Juga:  Tata Kelola Dapodik di SDN 1 dan 2 Tegalpanjang Amburadul, Kinerja Plt Kepala Sekolah Dipertanyakan

Adapun dasar hukum pelaksanaan PPDB tersebut mengacu pada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kemudian diperkuat oleh Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB jenjang PAUD, SD dan SMP, serta Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/Kep.94-Disdik/2026 tentang Juknis Sistem Penerimaan Murid Baru Jenjang TK, SD dan SMP Kabupaten Garut Tahun Pelajaran 2026/2027.

Dalam pelaksanaannya, pihak sekolah telah membentuk kepanitiaan PPDB yang diketuai oleh Cucu Kaswati, S.Pd.SD. Panitia bertugas menerima pendaftaran, melakukan pemeriksaan, hingga menyeleksi kelengkapan administrasi calon peserta didik baru.

Untuk jadwal pendaftaran, Agus menjelaskan bahwa proses PPDB di SDN Wanaraja 1 akan berlangsung mulai 22 hingga 26 Juni 2026.

Baca Juga:  Fantastis, Garut Dapat Jatah Rp264,4 Miliar di RKPD Jabar 2026, Untuk Apa Saja?

“Jumlah rombel yang kami siapkan untuk kelas 1 sebanyak tiga rombongan belajar, dengan kuota penerimaan sebanyak 84 peserta didik,” jelasnya.

Terkait persyaratan administrasi, calon peserta didik diwajibkan memenuhi batas usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2026, yang dibuktikan dengan akta kelahiran. Namun demikian, sekolah juga membuka peluang bagi calon peserta didik berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan, dengan syarat memperoleh rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Tak hanya itu, Agus juga menjelaskan bahwa calon peserta didik dari luar Kecamatan Wanaraja tetap memiliki kesempatan diterima, sepanjang kuota penerimaan masih tersedia.

Sebagai penutup, pihak sekolah mengimbau orang tua atau wali murid agar memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses penerimaan siswa baru.

Baca Juga:  Resmi Ajukan Audiensi, PGPPPK Garut Minta DPRD Fasilitasi Penyelesaian Penugasan Guru PPPK Lulus BCKS

“Kami mengimbau orang tua agar memahami persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, terutama terkait domisili dan batas usia peserta didik, sehingga proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan kuota terbatas dan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan segera mempersiapkan seluruh dokumen administrasi agar tidak tertinggal dalam proses PPDB SDN Wanaraja 1 Tahun Ajaran 2026/2027. ( JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *