DI AMBANG MEJA HIJAU, KANTOR HUKUM BUDI RAHADIAN DAN LBH PGRI GARUT SUKSES REDAM KONFLIK WARTAWAN-GURU LEWAT JALAN DAMAI

Garut, Hukum, Pendidikan553 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Konflik antara seorang wartawan dan Guru ASN PPPK SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, yang sempat menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir, akhirnya berakhir damai. Di balik tercapainya kesepakatan tersebut, publik menyoroti peran strategis Kantor Hukum Budi Rahadian, SH dan Partner bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PGRI Kabupaten Garut yang berhasil mengedepankan musyawarah dibandingkan pertarungan di jalur hukum.

Perselisihan yang bermula dari pernyataan dalam sebuah grup WhatsApp itu sebelumnya sempat memanas. Bahkan, somasi resmi telah dilayangkan oleh pihak wartawan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Budi Rahadian dan Partner. Selain itu, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai bentuk keberatan atas pernyataan yang dinilai merugikan.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Situasi tersebut membuat banyak pihak memperkirakan perkara akan berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Melalui serangkaian komunikasi, klarifikasi, dan mediasi yang digelar di Kantor Hukum Budi Rahadian dan Partner pada 6 Juni 2026, kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalan damai dan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Baca Juga:  Dugaan Monopoli Program Makan Bergizi Gratis di Garut, Tani Merdeka Indonesia Desak Evaluasi Nasional

Dalam kesepakatan tersebut, Tini Hartini, Guru ASN PPPK SDN 1 Sukalaksana, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan melalui pesan suara (voice note) dalam grup WhatsApp. Permohonan maaf tersebut diterima oleh wartawan Mokhamad Ridwan Firdaus sehingga kedua belah pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke ranah hukum.

Kepiawaian Advokat Tak Selalu Diukur dari Ruang Sidang

Keberhasilan penyelesaian konflik ini menjadi bukti bahwa fungsi advokat tidak semata-mata membawa perkara ke pengadilan. Kantor Hukum Budi Rahadian dan Partner menunjukkan pendekatan yang lebih luas, yakni mengedepankan keadilan restoratif melalui dialog dan rekonsiliasi.

Meski memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara, tim kuasa hukum memilih membuka ruang komunikasi yang sehat dan objektif. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepiawaian dalam mengelola konflik secara profesional, tanpa mengabaikan hak-hak klien yang didampingi.

Suasana mediasi yang berlangsung terbuka dan penuh penghormatan terhadap semua pihak menjadi faktor penting yang mendorong lahirnya kesepakatan damai.

Baca Juga:  Transparansi dan Kepastian Hukum: Penataan Tanah Eks PT Condong di Desa Tegalgede Berjalan Berdasarkan Aturan

Banyak kalangan menilai keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kualitas seorang advokat tidak hanya terlihat saat memenangkan perkara di persidangan, tetapi juga saat mampu menghadirkan solusi yang bermartabat, berkeadilan, dan diterima oleh semua pihak.

LBH PGRI Garut Tampil Sebagai Jembatan Rekonsiliasi

Perdamaian yang tercapai juga tidak terlepas dari peran aktif  Ketua LBH PGRI GARUT Bapak  Anton Widianto, S.H. bersama Team  LBH PGRI Kabupaten Garut yang mendampingi pihak guru selama proses penyelesaian berlangsung.

Dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan kekeluargaan, LBH PGRI Garut berupaya membangun komunikasi yang konstruktif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Ketua LBH PGRI Garut, Anton Widianto, S.H. piawai dalam berkomunikasi serta dinilai berhasil menciptakan suasana dialog yang kondusif sehingga setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan klarifikasi secara terbuka tanpa tekanan.

Pendekatan tersebut terbukti efektif mengubah ketegangan menjadi ruang saling memahami dan saling menghormati. Pada akhirnya, semangat musyawarah mampu mengalahkan ego dan membuka jalan menuju penyelesaian yang lebih bijaksana.

Baca Juga:  Pemkab Garut Lakukan Persiapan Pelaksanaan _Car Free Day_ dan _Car Free Night_ Untuk Dorong Pariwisata dan Perekonomian

Menjadi Contoh Penyelesaian Konflik yang Beradab

Berakhirnya konflik antara wartawan dan guru SDN 1 Sukalaksana menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa tidak semua persoalan harus berujung di meja hijau.

Dalam era media sosial yang serba cepat dan penuh sensitivitas, kesalahpahaman dan perbedaan pendapat dapat terjadi kapan saja. Namun, ketika komunikasi dibangun secara terbuka dan para pihak memiliki itikad baik untuk mencari solusi, perdamaian tetap menjadi jalan yang paling bermartabat.

Keberhasilan Kantor Hukum Budi Rahadian dan Partner bersama Anton Widianto, S.H. dari  LBH PGRI Kabupaten Garut dalam memediasi perkara ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang gugatan, laporan, atau sanksi. Lebih dari itu, hukum juga hadir untuk memulihkan hubungan, menjaga keharmonisan sosial, dan menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Di tengah derasnya sorotan publik terhadap perkara tersebut, lahirnya kesepakatan damai menjadi bukti bahwa musyawarah, kebijaksanaan, dan nilai-nilai kemanusiaan masih menjadi fondasi utama dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.(JB/RED)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *