DUKA DI BALIK SENGKETA TANAH 557 M²: AHLI WARIS H. ENTJENG KAMALUDIN MINTA KDM TURUN TANGAN, DUGAAN MAFIA TANAH DISOROT

Garut, Hukum153 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Sengketa tanah seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, kembali mencuat dan menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H.

Di balik sengketa tersebut, keluarga mengungkap rangkaian persoalan yang mereka nilai tidak sederhana. Mulai dari proses jual beli, keberadaan sertifikat, pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pencairan kredit perbankan, laporan kepolisian, hingga perkara perdata di Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Bandung.

Idwan HUTRI

Keluarga bahkan menduga terdapat rangkaian perbuatan melawan hukum yang perlu diusut secara menyeluruh. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari klaim pihak keluarga dan kuasa hukum serta memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Tiga kuasa hukum keluarga, yakni Anton Widianto, S.H., Asep Rana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., saat ditemui media, Rabu (30/9/2026), menyampaikan harapan agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah.

Mereka secara khusus berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dapat memberikan atensi terhadap persoalan yang dinilai telah berlarut-larut dan menyentuh rasa keadilan keluarga.

Tanah tersebut tercatat dalam SHM Nomor 01437 tertanggal 8 September 2016 atas nama H. Entjeng Kamaludin.

Menurut keluarga, tanah secara fisik masih berada dalam penguasaan mereka. Namun, di tengah perjalanan, muncul persoalan hukum yang kemudian menyeret aset tersebut ke dalam sejumlah proses perkara.

Pertanyaan keluarga sederhana, tetapi mendasar: bagaimana sebuah aset yang mereka yakini sebagai hak almarhum dapat terseret ke dalam rangkaian transaksi, pembiayaan dan perkara hukum yang begitu panjang?

Berawal dari Rencana Penjualan Rp6,5 Miliar

Menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, persoalan bermula sekitar Januari 2018.

Saat itu, H. Entjeng Kamaludin disebut berencana menjual tanah tersebut dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar. Melalui putranya, Muhammad Heru, almarhum kemudian bertemu dengan Dzerniks Windyanita dan Bagja Dwiyantara.

Pada 12 Januari 2018, sejumlah orang, termasuk pihak yang disebut keluarga sebagai pegawai notaris, datang ke kediaman almarhum.

Keluarga menyebut saat itu sertifikat dijelaskan hanya akan dititipkan sebagai bagian dari proses transaksi dan tidak akan dibaliknamakan apabila pembayaran belum dilakukan.

Namun, menurut keluarga, sertifikat kemudian dibawa dan tidak kembali dalam penguasaan mereka.

Baca Juga:  H. Nandang Sudrajat Perkuat Hilirisasi Bawang Putih Garut, Kementan Siapkan Dukungan Menyeluruh

Setelah sekitar satu tahun, keluarga menyebut melakukan pemblokiran sertifikat di BPN pada Mei 2019.

“Kami diberi penjelasan bahwa sertifikat hanya titipan. Tetapi kemudian sertifikat tidak kembali kepada keluarga,” ungkap pihak keluarga.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang kini dipersoalkan dalam rangkaian perkara yang ditempuh keluarga.

PPJB, Kredit Rp4,5 Miliar dan Urutan Transaksi yang Dipertanyakan

Persoalan kemudian berkembang.

Pada 31 Mei 2019, disebut telah dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dalam perkembangan berikutnya, terdapat pencairan dana sekitar Rp4,5 miliar yang menurut keterangan kuasa hukum melibatkan pihak ketiga bernama Lie Fong serta fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Keluarga mempertanyakan mekanisme transaksi tersebut.

Pasalnya, berdasarkan kronologi dan dokumen yang mereka sampaikan, AJB disebut baru dibuat pada Juli 2019, sementara PPJB dan pencairan kredit disebut telah terjadi sebelumnya.

Urutan tersebut menurut kuasa hukum perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah seluruh prosedur transaksi dan pembiayaan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Bagi keluarga, persoalannya bukan sekadar mengenai nominal uang.

Mereka mempertanyakan bagaimana proses transaksi dan pembiayaan dapat berjalan ketika objek tanah telah menjadi persoalan dan kemudian disebut diblokir di BPN.

Pertanyaan tersebut hingga kini masih mereka perjuangkan jawabannya melalui jalur hukum.

Laporan Polisi Sejak 2019

Keluarga mengaku tidak tinggal diam.

Berdasarkan dokumen yang mereka tunjukkan kepada media, laporan terkait dugaan penipuan atau penggelapan sertifikat pernah disampaikan ke Polsek Garut Kota pada 24 Juni 2019, dengan Nomor LP: B/93/VI/2019/Jbr/Res Grt/Sek Garut Kota.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan sertifikat atas nama H. Entjeng Kamaludin.

Selanjutnya, pada 8 Agustus 2022, H. Entjeng Kamaludin kembali melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP kepada Kapolda Jawa Barat.

Menurut keterangan keluarga, dalam proses selanjutnya Agus Kuswara pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

Namun, keluarga kemudian mempertanyakan penghentian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga.

Klaim tersebut membutuhkan penjelasan dari institusi penegak hukum terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai dasar, proses dan alasan penghentian perkara tersebut.

Perkara Perdata Berlanjut, Sengketa Merambah Bandung

Selain jalur pidana, keluarga juga menempuh jalur perdata.

Menurut kuasa hukum, terdapat perkara di Pengadilan Negeri Garut yang menghasilkan putusan yang mereka nilai memberikan perlindungan terhadap hak H. Entjeng Kamaludin atas objek tanah tersebut.

Namun, persoalan belum berakhir.

Muncul pula perkara di Pengadilan Negeri Bandung, yakni Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg, yang menurut kuasa hukum berkaitan dengan objek sengketa dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bank BJB.

Perbedaan proses hukum tersebut membuat persoalan tanah 557 meter persegi itu semakin kompleks.

Satu objek tanah, tetapi berhadapan dengan rangkaian perkara dan proses hukum di dua wilayah peradilan.

Pemilik Meninggal, Perjuangan Keluarga Belum Berakhir

Bagian paling menyentuh bagi keluarga adalah ketika H. Entjeng Kamaludin meninggal dunia sebelum persoalan yang diperjuangkannya benar-benar menemukan kepastian.

Keluarga menyebut setelah itu persoalan terkait eksekusi atau penguasaan atas tanah kembali mencuat.

Di sisi lain, mereka menegaskan bahwa secara fisik tanah seluas 557 meter persegi tersebut masih berada dalam penguasaan keluarga.

Bagi ahli waris, persoalan tersebut bukan hanya mengenai tanah.

Di dalamnya terdapat nama baik keluarga, hak keperdataan, serta amanah yang menurut mereka harus diperjuangkan.

“Bapak kami meninggal sebelum mendapatkan haknya. Kami hanya ingin semuanya dibuka secara terang. Kalau kami salah, tunjukkan di mana kesalahannya. Kalau kami benar, kami meminta hak keluarga dikembalikan,” ungkap pihak keluarga.

Kuasa Hukum Minta KDM Berikan Atensi

Di tengah panjangnya proses tersebut, keluarga dan kuasa hukum berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Permintaan itu, menurut mereka, bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan agar persoalan yang menyangkut kepentingan warga tersebut mendapat perhatian dan pengawasan secara proporsional.

Anton Widianto, S.H. menangani perkara H. Entjeng Kamaludin di Garut. Sementara Asep Rana, S.H. menangani perkara di Bandung dan Abdulloh Hasyim, S.H. menangani proses Peninjauan Kembali (PK).

Ketiganya berharap seluruh rangkaian persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, bukti dan fakta hukum secara objektif.

Sejumlah Pihak Disebut, Keluarga Minta Proses Dibuka Terang

Dalam dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada media, keluarga dan kuasa hukum menyebut sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan rangkaian persoalan tersebut.

Di antaranya:

  1. Dzerniks Windyanita
  2. Bagja Dwiyantara
  3. Agus Kuswara
  4. Lie Fong
  5. Karmiatun, S.H., M.Kn.
  6. Dr. Ranti Fauza Mayana, S.H., Notaris/PPAT
  7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
  8. Kejaksaan Negeri Garut
  9. Para pihak dalam Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg
  10. Pihak lain yang menurut keluarga berkaitan dengan rangkaian transaksi dan perkara tersebut.

Penyebutan nama maupun institusi tersebut merupakan bagian dari keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum. Hal itu tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

Karena itu, hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut.

Bukan Sekadar Tanah 557 Meter Persegi

Bagi sebagian orang, 557 meter persegi mungkin hanya angka di atas sertifikat.

Namun bagi keluarga H. Entjeng Kamaludin, tanah tersebut memiliki nilai yang jauh lebih besar: warisan, hak keluarga dan amanah almarhum.

Mereka tidak hanya meminta agar tanah tersebut dipertahankan.

Mereka meminta agar seluruh proses yang melatarbelakangi sengketa diperiksa secara transparan.

Jika terdapat pelanggaran hukum, keluarga berharap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, seluruh pihak juga berhak memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik.

Di sinilah persoalan tersebut menjadi lebih luas dari sekadar sengketa kepemilikan.

Ini menyangkut pertanyaan tentang bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan dengan hak warga negara.

Keluarga pun berharap perhatian KDM dapat menjadi pintu masuk bagi penyelesaian yang transparan, tanpa mengintervensi kewenangan lembaga peradilan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan, kepastian hukum dan agar amanah almarhum tidak hilang begitu saja,” tegas pihak keluarga.

Kini, keluarga ahli waris menunggu langkah dan penjelasan dari lembaga-lembaga yang berwenang.

Bagi mereka, perjuangan ini bukan lagi sekadar mempertahankan sebidang tanah. Ini tentang memastikan bahwa setelah seseorang meninggal dunia, hak yang diyakininya benar tidak ikut terkubur bersama kepergiannya.(JB/RF)

Catatan Redaksi: Jabarbicara.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang disampaikan pihak keluarga/kuasa hukum dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *