Laporan 28 Jemaah Umrah: Diki Cahyadi Tegaskan Ada Bukti Cukup, Kuasa Hukum Siap Kawal Proses

Hukum145 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Kasus dugaan penelantaran 28 jemaah umrah asal Kabupaten Garut oleh biro perjalanan PT Disty Amanah Tour (Disty Travel) resmi masuk ke ranah hukum. Para jemaah, melalui koordinator sekaligus pelapor Diki Cahyadi, menyatakan sudah menyerahkan bukti yang dianggap cukup untuk menempuh proses pidana.

“Kami sudah menempuh jalur hukum dengan dasar bukti yang kuat. Baik bukti materil maupun formal sudah disampaikan kepada pihak kepolisian,” ujar Diki dalam keterangannya.

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

Rombongan jemaah tersebut sebelumnya diduga ditelantarkan saat berada di Madinah, tanpa kepastian jadwal pemulangan. Kondisi itu membuat sebagian dari mereka harus mengurus kepulangan sendiri.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak 5 Gugatan UU TNI

Diki menyebut peristiwa itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menyisakan tekanan psikologis bagi para jemaah yang saat itu menjalankan ibadah.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, para jemaah menunjuk Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. sebagai kuasa hukum resmi. Tim kuasa hukum telah mendampingi pelaporan dan menyatakan siap mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan peristiwa ini tidak menimpa jemaah lain di masa depan. Proses hukum perlu berjalan transparan dan tegas,” tegas Diki.

Selain meminta pertanggungjawaban pihak travel, jemaah juga mendorong adanya evaluasi terhadap izin operasional perusahaan tersebut.

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Garut, dan para jemaah berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban. [JB]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *