Buntut Kasus Dugaan Malpraktik Salsa, GIPS Soroti Tata Kelola RSUD dr. Slamet, Brigade Rakyat Desak Penegakan Hukum

Garut, Hukum109 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Kasus dugaan malpraktik yang dialami Salsabila Rizkia (Salsa) dalam rangkaian pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut terus menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan korban dan keluarga, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai kualitas pelayanan kesehatan, mekanisme pengawasan internal rumah sakit, penanganan pengaduan masyarakat, serta kepastian proses hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran.

Idwan HUTRI

Perhatian terhadap kasus tersebut disampaikan oleh sejumlah elemen masyarakat. Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) dan Brigade Rakyat menyampaikan pandangan masing-masing melalui wawancara yang dilakukan secara terpisah, sesuai kapasitas dan fokus organisasinya.

Ade Sudrajat: Kasus Salsa Harus Menjadi Momentum Evaluasi Pelayanan

Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, dalam wawancara terpisah, menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Slamet Garut.

Ade mengatakan bahwa dugaan persoalan dalam pelayanan terhadap pasien harus diperiksa secara serius, objektif, dan transparan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap standar pelayanan, harus terdapat mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat prihatin dengan persoalan yang dialami Salsa. Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ketika menyangkut pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, tentu harus ada pemeriksaan yang serius, objektif, dan transparan,” ujar Ade Sudrajat.

Menurut Ade, Pemerintah Kabupaten Garut perlu memastikan bahwa sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit daerah berjalan sesuai standar, termasuk dalam aspek pengawasan terhadap tenaga kesehatan, pelaksanaan prosedur pelayanan, dokumentasi medis, serta mekanisme pengaduan pasien.

Ia menilai kasus Salsa seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan individual, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pelayanan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kelemahan.

“Kalau memang ditemukan kelemahan dalam sistem, jangan hanya menyelesaikan persoalan pada permukaannya. Pemerintah daerah dan manajemen rumah sakit harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pelayanan agar persoalan serupa tidak terjadi kembali,” katanya.

GIPS Minta Evaluasi Manajemen Dilakukan Berdasarkan Fakta

Ade juga mendorong agar evaluasi terhadap jajaran manajemen RSUD dr. Slamet dilakukan apabila terdapat dasar faktual yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan atau tata kelola.

Menurutnya, evaluasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan.

“Kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola atau pengawasan, tentu harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” tegasnya.

GIPS juga meminta agar hak pasien dan keluarga untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diterima tetap dihormati dengan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan medis dan perlindungan data pribadi.

“Transparansi penting, tetapi transparansi juga harus dilakukan berdasarkan koridor hukum. Informasi yang diberikan harus berbasis fakta dan tidak boleh justru menimbulkan informasi yang simpang siur,” ujar Ade.
Deri Ridwan: Penanganan Dugaan Pidana Harus Transparan

Sementara itu, Deri Ridwan dari Divisi Advokasi Kesehatan Brigade Rakyat, dalam wawancara yang dilakukan secara terpisah dari GIPS, menyoroti aspek penegakan hukum dalam kasus Salsa.

Deri mengatakan, apabila perkara tersebut telah dilaporkan atau sedang ditangani aparat penegak hukum, maka prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Kami mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polres Garut, untuk menangani persoalan ini secara serius dan profesional. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum,” kata Deri Ridwan.

Menurut Deri, proses hukum harus diarahkan untuk menemukan fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk rangkaian pelayanan yang diterima korban, tindakan medis yang dilakukan, standar atau prosedur yang berlaku, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan akibat yang dialami korban apabila hal tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Kami tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang benar-benar serius. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya juga harus dijelaskan secara objektif,” ujarnya.

Minta Kejelasan Perkembangan Penanganan
Deri juga meminta agar terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik dan tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, kepastian mengenai tahapan penanganan perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Kalau masih dalam tahap klarifikasi, penyelidikan, penyidikan, atau tahapan lainnya, tentu harus ada penjelasan sesuai kewenangan aparat. Jangan sampai perkara berjalan tanpa kejelasan bagi korban dan keluarganya,” kata Deri.

Ia menambahkan, pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai rangkaian peristiwa, termasuk tenaga kesehatan maupun pihak manajemen rumah sakit, dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan dan kewenangan aparat.

Dorong Pemeriksaan Secara Menyeluruh
Deri menilai pemeriksaan terhadap kasus tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap rangkaian peristiwa sebelum, selama, dan setelah korban mendapatkan pelayanan kesehatan.

Hal tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada satu bagian peristiwa, tetapi mampu menggambarkan kronologi secara utuh.

“Yang penting adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa. Mulai dari bagaimana pasien mendapatkan pelayanan, tindakan apa yang diberikan, bagaimana kondisi pasien setelah tindakan, sampai dengan penanganan selanjutnya. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan yang komprehensif juga penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan aspek etik, disiplin profesi, administratif, perdata, maupun pidana, sesuai hasil pemeriksaan masing-masing lembaga yang berwenang.

Dua Organisasi, Dua Perspektif

GIPS dan Brigade Rakyat menegaskan perhatian terhadap kasus tersebut dari perspektif masing-masing organisasi.

Ade Sudrajat berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) dengan fokus pada aspek tata kelola pelayanan publik, pengawasan, serta evaluasi sistem pelayanan kesehatan.

Sementara Deri Ridwan berbicara dalam kapasitasnya sebagai Divisi Advokasi Kesehatan Brigade Rakyat dengan fokus pada aspek advokasi kesehatan dan pentingnya penanganan dugaan pelanggaran melalui mekanisme hukum yang transparan.

Keterangan kedua narasumber tersebut disampaikan dalam wawancara yang terpisah dan tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bersama antara GIPS dan Brigade Rakyat.

Jangan Mendahului Hasil Pemeriksaan

Dalam pemberitaan kasus tersebut, seluruh pihak diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Istilah “dugaan malpraktik” digunakan karena persoalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran profesi, pelanggaran administratif, perbuatan melawan hukum, maupun tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen medis, alat bukti, serta kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan.

Karena itu, baik GIPS maupun Brigade Rakyat mendorong agar kasus tersebut tidak berhenti pada polemik di ruang publik, tetapi memperoleh penyelesaian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Evaluasi Sistem Pelayanan Kesehatan
Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kasus Salsa juga dinilai perlu menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Garut.

Evaluasi dapat mencakup:

  • kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan;
  • pelaksanaan standar operasional prosedur;
  • pengawasan internal rumah sakit;
  • mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan pasien;
  • komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga;
  • pencatatan dan dokumentasi pelayanan medis;
  • mekanisme penanganan kejadian tidak diharapkan;
    perlindungan hak pasien;
  • keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum;
  • dan mekanisme pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Ade Sudrajat menegaskan bahwa pembenahan sistem merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah daerah dan pengelola rumah sakit.

“Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kelemahan sistem, harus diperbaiki. Jangan menunggu muncul korban atau persoalan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, Deri Ridwan menegaskan bahwa perbaikan sistem harus berjalan seiring dengan proses penegakan hukum apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Perbaikan sistem dan penegakan hukum tidak perlu dipertentangkan. Keduanya harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Korban membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan kejelasan, dan institusi kesehatan membutuhkan pembenahan apabila memang ditemukan persoalan,” ujarnya.

Pengawalan Tetap Berjalan

GIPS menyatakan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan publik dan tata kelola kesehatan di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Brigade Rakyat menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus dari perspektif advokasi kesehatan dan kepentingan masyarakat.
Pengawalan terhadap kasus tersebut diharapkan tetap dilakukan secara konstitusional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta dengan menghormati proses hukum dan hak seluruh pihak.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus Salsa diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan terhadap peristiwa yang dialami korban, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan pasien di Kabupaten Garut. [DN/JB]

Baca Juga:  KEKOSONGAN JABATAN DISOROT TAJAM! JAJANG SAEPULOH DESAK PEMKAB GARUT BUKA DATA DAN PASTIKAN ASN BERBASIS MERIT

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *