GARUT, JABARBICARA.COM – Pengembalian aset lebih dari Rp1,5 miliar dalam perkara korupsi PT BPR Intan Jabar (BIJ) mendapat apresiasi Pemerintah Kabupaten Garut. Namun, Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) mengingatkan agar capaian tersebut tidak menjadi alasan bagi semua pihak untuk menganggap persoalan telah selesai.
FPPG mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membuka penjelasan secara transparan mengenai total kerugian yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut, nilai aset yang berhasil dipulihkan, serta perkembangan upaya pemulihan sisa kerugian sesuai ketentuan hukum.
Ketua Harian DPP FPPG, Ceng Arul, menegaskan bahwa pengembalian aset merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, publik tetap berhak memperoleh gambaran yang jelas mengenai sejauh mana pemulihan kerugian telah dilakukan.
Sebelumnya, Pemkab Garut menyampaikan apresiasi kepada Kejari Garut atas keberhasilan membantu pengembalian aset lebih dari Rp1,5 miliar dalam perkara korupsi BIJ. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan di Kantor Kejari Garut, Senin (26/10/2026).
Menurut Ceng Arul, capaian itu patut diapresiasi, tetapi harus diikuti keterbukaan informasi dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah.
“Jangan puas hanya dengan angka Rp1,5 miliar. Pengembalian aset memang penting, tetapi publik berhak mengetahui berapa total kerugian yang telah ditetapkan, berapa yang sudah dipulihkan, dan bagaimana upaya memulihkan sisanya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar kabar uang kembali, sementara persoalan mendasar belum dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
KEJARI GARUT DITUNTUT TRANSPARAN: BERAPA TOTAL KERUGIAN DAN SISA PEMULIHANNYA?
FPPG meminta Kejari Garut menyampaikan perkembangan pemulihan kerugian keuangan negara secara jelas dan proporsional. Informasi tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai penanganan perkara korupsi BIJ.
Ceng Arul menilai, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset juga harus dioptimalkan melalui mekanisme yang tersedia sesuai putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, FPPG meminta penjelasan mengenai nilai kerugian yang telah ditetapkan secara resmi, jumlah aset yang telah dikembalikan, serta langkah yang masih ditempuh untuk mengupayakan pemulihan lebih lanjut.
“Jangan berhenti pada pengumuman pengembalian Rp1,5 miliar. Kami meminta Kejari Garut menjelaskan perkembangan pemulihan secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan kejelasan dan akuntabilitas, bukan sekadar seremoni apresiasi,” ujar Ceng Arul.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mengecilkan capaian aparat penegak hukum, melainkan untuk mendorong agar proses pemulihan berjalan maksimal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PEMKAB GARUT JANGAN TERLENA, PENGAWASAN BIJ HARUS DIEVALUASI
FPPG juga mengingatkan Pemkab Garut agar tidak menjadikan pengembalian aset lebih dari Rp1,5 miliar sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan dalam menangani persoalan BIJ.
Sebagai pemegang saham, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan perusahaan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.
Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan daerah tidak hanya menyangkut kerugian keuangan. Persoalan tersebut juga menuntut evaluasi terhadap efektivitas pengawasan, pengendalian internal, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.
FPPG meminta Pemkab Garut memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan menghasilkan langkah perbaikan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Pemkab Garut jangan cepat berpuas diri. Pengembalian uang merupakan bagian dari proses pemulihan, bukan tanda bahwa seluruh persoalan sudah selesai. Pemerintah harus memastikan pengawasan diperkuat, tata kelola diperbaiki, dan pertanggungjawaban dijalankan secara jelas agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurut FPPG, apresiasi kepada aparat penegak hukum harus berjalan beriringan dengan pengawasan kritis terhadap pemulihan kerugian dan pembenahan perusahaan daerah.
DIREKSI BIJ DITANTANG BUKTIKAN PEMBENAHAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Persoalan berikutnya adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BIJ. FPPG menilai, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan optimistis atau pemberitaan mengenai pengembalian aset.
Kepercayaan harus ditopang oleh transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan yang efektif, serta bukti bahwa kelemahan sistem yang berpotensi memunculkan penyimpangan telah diperbaiki.
Ceng Arul meminta jajaran direksi BIJ mengevaluasi proses pemberian kredit, verifikasi kelayakan debitur, pengendalian internal, audit kepatuhan, manajemen risiko, dan mekanisme pertanggungjawaban dalam pengambilan keputusan.
Efektivitas pengawasan oleh organ perusahaan dan pemegang saham juga perlu ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kepercayaan publik terhadap BIJ harus menjadi prioritas. Jangan hanya sibuk memperbaiki citra perusahaan, tetapi lupa membenahi akar persoalannya. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa tata kelola benar-benar diperbaiki, pengawasan diperketat, dan penyimpangan tidak dibiarkan terulang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, upaya menyehatkan perusahaan harus berjalan beriringan dengan penuntasan persoalan hukum dan pemulihan kerugian. Pembenahan bisnis tidak boleh mengaburkan tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan yang relevan.
“Direksi harus membuktikan keseriusan membenahi perusahaan. Ukurannya bukan sekadar janji bahwa BIJ akan semakin sehat, melainkan perubahan tata kelola yang bisa dievaluasi, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan penting,” tandasnya.
LIMA DESAKAN FPPG: PEMULIHAN ASET HARUS DIIKUTI PERBAIKAN SISTEM
Untuk memastikan persoalan BIJ tidak berhenti pada pengembalian sebagian aset, FPPG mendorong lima langkah konkret:
- Kejari Garut menjelaskan total kerugian yang telah ditetapkan dalam perkara terkait, nilai pemulihan yang telah terealisasi, serta perkembangan upaya pemulihan selanjutnya.
- Pemkab Garut mengevaluasi fungsi pengawasan sebagai pemegang saham dan memastikan rekomendasi perbaikan dilaksanakan secara efektif.
- Direksi BIJ memperkuat pengendalian internal, manajemen risiko, audit, dan kepatuhan dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan.
- Perusahaan dan pemegang saham menyampaikan perkembangan pembenahan tata kelola secara berkala melalui mekanisme yang sah, dengan tetap melindungi kerahasiaan perbankan dan data nasabah.
- Pihak berwenang menindaklanjuti setiap temuan yang relevan secara objektif dan profesional sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
FPPG menilai, langkah-langkah tersebut penting agar pemulihan tidak semata-mata berorientasi pada aset yang berhasil dikembalikan, tetapi juga menghasilkan perbaikan sistem yang mampu melindungi aset daerah dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
JANGAN BIARKAN Rp1,5 MILIAR MENJADI AKHIR CERITA
FPPG menegaskan akan terus mengawal perkembangan pemulihan kerugian keuangan negara dan mendorong pembenahan tata kelola BIJ.
Pengembalian aset lebih dari Rp1,5 miliar merupakan capaian yang patut dicatat. Namun, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan pemulihan kerugian, efektivitas pengawasan, dan langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Bagi FPPG, keberhasilan penanganan perkara tidak semata-mata diukur dari nilai aset yang kembali. Transparansi penegakan hukum, kejelasan pertanggungjawaban, efektivitas pengawasan, perbaikan tata kelola, dan pemulihan kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dari proses tersebut.
“Jangan sampai angka Rp1,5 miliar membuat semua pihak merasa persoalan sudah selesai. Kami mendesak Kejari Garut mengoptimalkan pemulihan aset sesuai hukum, Pemkab Garut memperkuat pengawasan, dan direksi BIJ membuktikan pembenahan tata kelola secara menyeluruh. Uang harus dipulihkan, tata kelola harus dibenahi, dan kepercayaan publik harus diperjuangkan kembali. Itulah kepentingan masyarakat,” pungkas Ceng Arul.
Kini, publik menantikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pemulihan kerugian dan langkah pembenahan BIJ. Sebab, mengembalikan aset merupakan satu capaian, tetapi memastikan pertanggungjawaban, memperbaiki sistem, dan memulihkan kepercayaan masyarakat adalah pekerjaan yang tidak boleh berhenti di tengah jalan.
(JB/RF)










