Samsat Jabar Jalankan Intruksi KDM Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Bisa Dicicil

Jabar992 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM – Gubernur Jabar Demul KDM fasilitasi wajib pajak PKB di Jabar bisa nyicil alias nabung. Samsat Jabar kerjasama dengan BJB hadirkan T Samsat Jabar.

Pada awal-awal bekerja sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM meninjau kinerja Samsat Kawaluyaan Bandung,. Dirinya menemukan layanan Samsat Jabar melalui aplikasi Sapa Warga tidak bekerja optimal, sehingga Demul atau KDM minta tim IT Pemprov Jabar segera menyempurnakannya.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Dalam hal ini, KDM juga minta tim IT dapat menyediakan sarana pembayaran pajak kendaraan (PKB) dapat dicicil agar meringankan wajib pajak.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dilantik di HUT Partai Gerindra, Ini Pesan Daddy Rohanady

Hasil dari pajak kendaraan bakal digunakan KDM untuk memberikan layanan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat Jawa Barat.

Keinginan KDM kini telah terwujud, hadir layanan T Samsat Jabar yang disediakan oleh Samsat Jabar bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

Kini masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan secara dicicil melalui layanan Tabungan Samsat atau T Samsat BJB.

Syarat dan Cara Mengikuti T Samsat

Syarat mengikuti program nyicil bayar pajak kendaraan bagi warga Jabar adalah sebagai berikut:

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB

– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Diperintah Gubernur Jawa Barat untuk Ancam Anak Tidak Naik Kelas, Dedi Mulyadi: Ini Negeri Sudah Sampai pada Tingkat Akut

Cara mengikuti program T Samsat:

1. Unduh aplikasi DIGI BJB melalui Play Store

2. Login aplikasi bjb DIGI

3. Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat

4. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

5. Isi nomor polisi kendaraan

6. Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *