BOGOR, JABARBICARA.COM — Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, mengikuti Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/09/2024).
Hery mengatakan, seluruh kepala daerah bersama Bawaslu daerah mengikuti koordinasi untuk menyegarkan kembali pemahaman mengenai regulasi serta netralitas ASN.
“Ada juga talkshow, tanya jawab berkaitan dengan segala dinamika yang mungkin terjadi terkait netralitas ASN, serta mengenai bagaimana harga mati untuk Pj Wali Kota, Pj Gubernur, Pj Bupati dan pejabat definitif agar kepala daerah menjaga netralitas,” kata Hery.
Hery menambahkan, sebagai kepala daerah yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pembina kepegawaian, netralitas perlu dijaga dengan terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali setiap jajaran ASN terkait aturan, pelanggaran, serta sanksi.
Dalam menjaga netralitas ASN, Kota Bogor sudah selangkah lebih maju dibandingkan kota-kota lain di Indonesia dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan pakta integritas netralitas ASN.
“Dan itu secara hierarki dilakukan sampai ke tingkat perangkat daerah, tidak hanya kepala dinasnya saja, tetapi sampai pada wilayah, hingga staf,” ucapnya.
Pada koordinasi ini juga dilakukan pemaparan materi mengenai aturan, sanksi, hingga dinamika yang kemungkinan terjadi pada Pilkada serentak, yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan tema kegiatan ini adalah rapat koordinasi pemilihan untuk menampung dan juga berkoordinasi dengan para kepala daerah yang memiliki tugas sebagai pejabat pembina kepegawaian sehingga bisa menjaga netralitas ASN. Tahapan pemilihan serentak ini sudah melewati tahap pendaftaran. Bagja mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemeriksaan administratif. Pada tanggal 22 September nanti akan ada penetapan calon kepala daerah.
“Dan inilah yang membuat kami bekerja keras menjaga netralitas ASN secara bersama-sama,” kata Bagja.
Bagja menambahkan, dalam indeks kerawanan Pilkada maupun Pemilu, netralitas ASN menduduki peringkat ketiga. Bagja mencontohkan bahwa pada Pemilu 2019 ada 1.000 kasus pelanggaran netralitas ASN. Jumlah ini meningkat pada tahun 2020 ketika ada 170 wilayah yang melaksanakan Pilkada, dengan 1.010 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Oleh karena itu, dengan 170 wilayah saja, ini sudah menggambarkan bagaimana pelanggaran netralitas ASN bisa terjadi di berbagai daerah,” ujarnya.
Bagja menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, baik dalam menyebarluaskan informasi maupun mengerahkan seluruh kemampuan pemangku kepentingan dalam menjaga netralitas ASN.
“Kerja sama ini diharapkan dapat menjaga netralitas ASN agar aparat tetap menjalankan fungsi pelayanan publiknya, tidak terganggu dengan tahapan Pilkada. ASN juga perlu memahami posisinya, di mana mereka boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye. Inilah yang kami harapkan dapat disosialisasikan bersama,” kata Bagja. [***]