GARUT, JABARBICARA.COM – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Desa Sukasono, Kecamatan Sukawening. Sejumlah warga mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.
Menurut keterangan Burhan Jipang yang berstatus ketua Karang Taruna desa Sukasono, beberapa proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa dinilai tidak sesuai dengan ideal nya yang menjadi keharusan sesui prosedur dan perundangan undangan. Apakah perencanaan diketahui BPD atau tidak, sementara pembangunan fasilitas umum lainya yang di gadang gadang dalam wacana pembangunan tahun ke belakang, juga terkesan menjadi polemik ,” ujarnya saat.
Menurut Burhan, “Kisah salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya, menggambarkan kekecewaan sebagian besar warga Desa Sukasono terhadap pengelolaan dana desa. Mereka berharap pemerintah daerah melalui DPMPD, Inspektorat dan Kecamatan untuk turun mengecek langsung antara perencanaan dan pelaksanaan program dana desa, jangan omon omon saja, apalagi hanya formalitas dan seremonial. Selain itu, program IP Provinsi, Bankedes provinsi Jawa Barat harus di evaluasi juga tuh,” ujar Burhan Jipang.
Burhan Jipang menegaskan, “Kami sebagai pemuda setempat, akan investigasi persoalan tersebut dan kalau dugaan tindak pidananya memenuhi unsur-unsur, kami langsung akan melakukan langkah-langkah hukum dengan pengaduan kepada aparat penegak hukum di republik ini, dengan prosedur pengawasan dana desa oleh masyarakat berdasarkan UU dan peraturan terkait”.
Dasar Hukum Pengawasan Dana Desa
Pengawasan dana desa oleh masyarakat merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 68 ayat (1) huruf (a) UU Desa menyebutkan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Prosedur pengawasan oleh masyarakat
Secara umum, masyarakat dapat melakukan pengawasan dana desa melalui beberapa cara berikut:
1. Meminta Informasi: Keterbukaan Informasi Publik, Masyarakat dapat meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, serta pelaksanaan proyek-proyek desa.
2. Mekanisme Permintaan: Permintaan informasi dapat dilakukan secara tertulis atau lisan kepada perangkat desa.
3. Waktu Tanggapan, Pemerintah desa wajib memberikan jawaban atas permintaan informasi dalam waktu yang telah ditentukan.
4. Pemantauan Langsung, Masyarakat dapat secara langsung memantau: Proses perencanaan pembangunan desa, Pelaksanaan proyek pembangunan di lapangan Penggunaan dana desa dalam kegiatan-kegiatan masyarakat.
5. Partisipasi Aktif: Masyarakat dapat aktif terlibat dalam musyawarah desa untuk memberikan masukan dan pendapat terkait penggunaan dana desa dan lain sebagainya, papar Burhan Jipang. [Jb]