Ateng Sujana, Isu TPA Pasirbajing: Antara Kepentingan Politik dan Harapan Masyarakat

Garut306 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Polemik Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirbajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, terus bergulir. Isu ini menjadi komoditas politik yang terkesan dieksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD, beberapa LSM, hingga mantan bupati yang terkesan mencari eksistensi.

Di tengah hiruk pikuk kepentingan tersebut, pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 29 Januari 2025 menjadi titik terang dan sudah dibatalkan. Pembatalan ini merupakan hasil dari somasi yang dilayangkan oleh warga Pasirbajing desa Sukaraja kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut kepada Pj Wali Kota Bandung dan Pj Bupati Garut, dengan tembusan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Gubernur terpilih, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Gakumdu Provinsi Jawa Barat, Ketua DRPD Provinsi Jawa Barat dan Bupati Garut terpilih.

Harapan Masyarakat Pasirbajing, Meskipun isu TPA Pasirbajing sempat menimbulkan keresahan, warga Desa Sukaraja justru tidak merasa terganggu. Mereka bahkan memiliki harapan besar agar lahan tersebut dapat dijadikan sebagai lahan ekonomi masyarakat. Warga Pasirbajing melihat potensi besar dalam pengembangan lahan TPA menjadi sumberdaya ekonomi. Mereka berharap dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk berbagai kegiatan produktif, seperti pengelolaan sampah terpadu, produk domestik Produk domestik yang dapat dihasilkan dari sampah organik adalah pupuk organik, biogas, pakan ternak, eco enzyme, dan kerajinan tangan.

Baca Juga:  Ngaji Bareng Gus Nadirsyah Hosen di Masjid Agung Garut dihadiri Ribuan Peserta

Masyarakat Pasirbajing dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersinergi dalam mewujudkan harapan untuk menjadikan lahan TPA sebagai sumberdaya ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi agar potensi lahan TPA dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Isu TPA Pasirbajing adalah cerminan kompleksitas permasalahan pengelolaan lingkungan dan kepentingan publik. Pada prinsipnya, bahwa kami seluruh masyarakat yang berada dilokasi sekitaran TPA pasir bajing dan sekitarnya Menolak adanya pemutusan PKS serta memperbaiki Isi PKS tersebut. Yang isinya keinginan kami warga masyarakat terakomodir.

Tetapi kalau Dengan pembatalan PKS dan adanya harapan dari masyarakat, ada peluang besar untuk mengubah lahan TPA menjadi aset yang bernilai ekonomi dan sosial Secara resmi, bersama Advokat Dadan Nugraha S.H dan rekan Somasi Kami dalam materi hukum yang membawa kepentingan masyarakat luas, khususnya masyarakat desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut selalu menjadi yang utama dikedepankan. Dalam somasi tersebut yaitu:

Baca Juga:  "Rabu Nyunda" di OCCR Musik Café: Merayakan Budaya Sunda & Peluncuran Single "Neng Nyeri"

Bahwa Sehubungan dengan hal tersebut dimaksud, kami meminta Bapak-Bapak
PJ untuk segera melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:

1. Kami keberatan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemkab
Kabupaten Garut dengan Nomor HK 03/1970. 1-DLH/XI/2024 dan Nomor
100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis, 14-12-2024. Yang diduga tidak
sesuai dengan pasal 1338, 1332, dan 1321 KUHPerdata, dan serta pula PKS
tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat setempat dan Kabupaten Garut.
Maka kami menyarankan untuk di batalkan, dan diperbaiki Sebelum ada prinsip-prinsip dan asas
keadilan serta perbaikan demi kepentingan masyarakat sekitar dan Kabupaten
Garut.
2. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap penyebab dan dampak pencemaran
lingkungan di TPA Pasirbajing Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten
Garut.
3. Mengambil langkah-langkah konkret untuk menghentikan dan memperbaiki
kerusakan lingkungan yang terjadi.
4. Memberikan kompensasi kepada masyarakat yang telah dirugikan akibat
pencemaran lingkungan, baik kerugian materil dan imateril.
5. Menjamin tidak terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga:  Dinas PUPR Garut Gelar Acara Puncak Harbak PU ke-79 dengan Jalan Sehat

Maka dengan hal hal tadi di sebutkan, PKS bolah Ada akan tetapi isi materi harus seimbangan antara kepentingan masyarakat sekitar dan kepentingan pemerintah kota Bandung dan kabupaten Garut. [Jb]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *