Sengketa Lahan Sekolah di Garut, Kuasa Hukum Yayasan Tegaskan Status Wakaf Sejak 1976

Garut310 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Rabu 13 Januari 2026 – Sengketa lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut masih berproses. Kuasa hukum yayasan, Dadan Nugraha, S.H., menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang telah diikrarkan sejak 24 Juni 1976, jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak pengusaha pada tahun-tahun belakangan.

Tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi itu diwakafkan oleh Rd. Hilman Rasyid untuk kepentingan pendidikan dan keagamaan. Sejak awal 1980-an, di atas lahan tersebut telah berdiri dan beroperasi SMP, SMA, pesantren, masjid, dan panti asuhan yang dikelola YBHM sebagai nazhir.

Menurut Dadan, secara hukum ikrar wakaf telah melahirkan status tanah wakaf yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang melarang pengalihan atau penjualan harta benda wakaf.

Klaim Sertifikat, Dipersoalkan

Dadan menjelaskan bahwa yayasan baru mengetahui adanya klaim kepemilikan pada 2019, ketika pihak tertentu menunjukkan SHM di atas sebagian lahan sekolah. Yayasan, kata dia, tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah wakaf tersebut.

Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus nazhir, Abdul Aziz, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau perjanjian pengalihan hak atas tanah tersebut.

Yayasan kemudian menelusuri dan menemukan adanya AJB serta pemecahan sertifikat yang terbit pada 2015, 2016, dan 2022, yang menurut pihak yayasan dilakukan tanpa persetujuan nazhir dan tanpa mekanisme tukar guling (rislah) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Bupati Garut Instruksikan Kepala Desa Proaktif Atasi Persoalan Pendidikan dan Stunting

TANGGAPAN terhadap Sikap Pemerintah Daerah.

Menanggapi pernyataan Bupati Garut dalam pemberitaan sebelumnya yang menyebut persoalan ini sebagai ranah hukum dan bergantung pada data sertifikat, Dadan menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi tanah wakaf dan sarana pendidikan.

Ia merujuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap wakaf. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijaga keberlangsungannya.

Proses Hukum Berjalan

Dadan juga mempertanyakan proses penerbitan SHM oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya terkait keabsahan AJB yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat.

Baca Juga:  Mahasiswa Desak Fokus APBD untuk Peningkatan IPM, Yudha Puja Turnawan: Aspirasi Akan Kami Bawa

Menurutnya, sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat hukum dalam data yuridisnya.

Saat ini, tim kuasa hukum YBHM sedang mengumpulkan dan menguatkan alat bukti untuk menempuh upaya hukum secara pidana, perdata, dan administrasi, termasuk permohonan pembatalan sertifikat.

Pihak yayasan berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan fungsi tanah wakaf untuk kepentingan pendidikan dan sosial tetap terlindungi. [JB/Red]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *