GARUT, JABARBICARA.COM – Menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, sorotan terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, kembali menguat. Aktivis 98 Garut, Ateng Sujana, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan sampah yang dinilainya masih menyisakan berbagai persoalan lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Menurut Ateng, persoalan TPA Pasir Bajing tidak lagi dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
“Kita berbicara tentang hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi. Ketika keluhan masyarakat berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai, maka ada yang harus dievaluasi secara serius,” tegas Ateng Sujana kepada awak media.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA, termasuk memastikan seluruh kegiatan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya pemerintah daerah, Ateng juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi harus dijalankan secara maksimal guna memastikan tata kelola lingkungan hidup berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan. Pemerintah provinsi memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan lingkungan hidup di daerah. Persoalan ini harus mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Ateng mengajukan sejumlah tuntutan yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat terdampak, di antaranya:
Pertama, pemberian kompensasi dan perlindungan sosial bagi warga terdampak, termasuk akses layanan kesehatan yang memadai serta pembangunan infrastruktur penunjang di lingkungan sekitar TPA.
Kedua, percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah menuju metode yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, disertai pengawasan dampak lingkungan yang dilakukan secara berkala dan transparan.
Ketiga, penguatan program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular yang melibatkan warga sekitar secara langsung.
Keempat, peningkatan pengawasan terhadap potensi pencemaran yang berasal dari limbah berbahaya dan beracun guna menjamin keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup.
Ateng menegaskan bahwa momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi titik evaluasi bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan.
“Hari Lingkungan Hidup jangan hanya menjadi panggung slogan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, keberanian melakukan pembenahan, dan kepastian bahwa hak-hak warga benar-benar dilindungi,” katanya.
Sebagai aktivis yang terlibat dalam gerakan reformasi 1998, Ateng mengaku akan terus mengawal isu tersebut melalui mekanisme hukum dan konstitusional apabila tuntutan masyarakat tidak memperoleh respons yang memadai dari pemerintah.
“Kami masih percaya pada jalur demokrasi dan konstitusi. Namun apabila aspirasi masyarakat terus diabaikan, maka seluruh instrumen pengawasan publik yang dijamin undang-undang akan kami gunakan untuk memastikan persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan tanpa penyelesaian,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa isu pengelolaan TPA Pasir Bajing berpotensi menjadi salah satu agenda lingkungan yang mendapat perhatian publik menjelang peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026. [DN/JB]







