NYAWA PEKERJA JANGAN DIJADIKAN TARUHAN! REVITALISASI SDN 1 GIRIAWAS GARUT Rp924 JUTA DISOROT, PEKERJA DIDUGA TANPA APD, PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Garut, Peristiwa63 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Ironi pembangunan pendidikan kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah memperkuat sarana dan prasarana sekolah melalui program revitalisasi, aspek keselamatan kerja justru dipertanyakan. Proyek bernilai Rp924.944.000 di SDN 1 Giriawas, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, menjadi perhatian setelah pantauan media di lapangan menemukan dugaan minimnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Bukan semata persoalan pembangunan fisik, kondisi tersebut menyangkut keselamatan manusia. Sejumlah pekerja terlihat memasang genteng metal di atas rangka atap baja ringan pada ketinggian sekitar 4–5 meter, sementara penggunaan alat pelindung diri (APD) yang memadai menjadi pertanyaan serius.

Idwan
Dede k

Jika kondisi tersebut mencerminkan pengabaian terhadap prosedur keselamatan, persoalannya bukan lagi sekadar kelengkapan perlengkapan kerja. Hal itu menyangkut tanggung jawab pelaksana kegiatan, efektivitas pengawasan, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

ANGGARAN HAMPIR Rp1 MILIAR, KESELAMATAN JANGAN SAMPAI DIABAIKAN

Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 1 Giriawas tercatat memiliki nilai bantuan sebesar Rp924.944.000, yang berdasarkan informasi pada spanduk proyek bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan tersebut mencakup sejumlah komponen pembangunan dengan rincian anggaran sebagai berikut:

  • Ruang kelas: Rp640.178.000.
  • Ruang perpustakaan: Rp110.263.000.
  • Ruang guru: Rp142.374.000.
  • Kamar mandi/WC: Rp32.159.000.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan jadwal pekerjaan Oktober hingga Desember 2026.

Nilai anggaran tersebut semestinya berbanding lurus dengan kualitas bangunan, transparansi penggunaan dana, ketertiban pelaksanaan, dan perlindungan terhadap para pekerja.

Namun, ketika pantauan media di lapangan memperlihatkan pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang tampak memadai, publik berhak mempertanyakan bagaimana standar K3 diterapkan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Uang negara bukan hanya untuk membangun gedung, tetapi juga harus menjamin pembangunan berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  TENGAH DEBURAN OMBAK, LAHIR KEKUATAN BARU! MOMENTUM HUT RI KE-81, SPPG DAN BPBD GARUT BANGUN SEMANGAT SIAGA BENCANA

PEKERJA DI ATAS ATAP, APD DIPERTANYAKAN: SIAPA YANG MENGAWASI?

Berdasarkan pantauan media di lapangan, sekitar tiga hingga empat pekerja terlihat memasang genteng metal berwarna merah marun di atas rangka atap baja ringan dengan ketinggian diperkirakan mencapai 4–5 meter.

Dalam aktivitas tersebut, para pekerja tampak tidak mengenakan helm proyek dan sabuk pengaman khusus pekerjaan di ketinggian. Alas kaki yang digunakan juga tidak tampak berupa sepatu keselamatan konstruksi.

Kondisi atap yang terlihat basah turut meningkatkan kekhawatiran terhadap risiko terpeleset atau kehilangan keseimbangan.

Pekerjaan di ketinggian bukan perkara sepele. Satu pijakan yang salah dapat berujung pada kecelakaan serius, bahkan mengancam nyawa.

Karena itu, penerapan K3 tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif ataupun pelengkap dokumen proyek. Pengendalian risiko, penggunaan APD sesuai kebutuhan pekerjaan, serta pengawasan langsung terhadap metode kerja merupakan bagian penting dalam mencegah kecelakaan.

Ketentuan keselamatan kerja, termasuk aturan mengenai APD dan pekerjaan di ketinggian, harus menjadi perhatian pelaksana sesuai jenis pekerjaan dan risiko yang dihadapi.

Pertanyaan mendasarnya: apakah pekerja telah dibekali APD yang sesuai? Apakah tersedia prosedur kerja aman, sistem pengamanan, serta pengawasan yang memadai? Dan jika seluruh ketentuan tersebut telah direncanakan, apakah pelaksanaannya benar-benar diperiksa?

Redaksi belum memperoleh dokumen RAB terperinci yang dapat memastikan besaran alokasi khusus K3 pada proyek tersebut. Oleh karena itu, alokasi dan realisasi biaya keselamatan perlu diperiksa melalui dokumen resmi, bukan sekadar diasumsikan berdasarkan persentase tertentu.

BAHAYA TAK HANYA MENGANCAM PEKERJA, SISWA PUN HARUS DILINDUNGI

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah kondisi lingkungan sekolah selama pekerjaan berlangsung.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, terdapat tumpukan kayu bongkaran dengan paku yang masih menancap, genteng bekas, serta material konstruksi di area halaman sekolah.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila material berada di area yang dapat diakses oleh siswa.

Baca Juga:  Desa Cigadog dan Awassagara kecamatan Cikelet Gelar Musdes RKPDes Tahun 2026

Sekolah dasar bukan kawasan kerja biasa. Di dalamnya terdapat anak-anak yang belum sepenuhnya mampu mengenali dan menghindari bahaya konstruksi.

Material dengan paku terbuka, pecahan genteng, rangka besi, serta aktivitas pekerjaan di ketinggian berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak dipisahkan secara aman dari kegiatan belajar mengajar.

Pihak pelaksana perlu memastikan adanya pembatas area kerja, rambu peringatan, penempatan material yang tertib, serta pengaturan akses siswa dan warga sekolah.

Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan justru menghadirkan ancaman bagi orang-orang yang seharusnya dilindungi oleh lingkungan sekolah.

Gedung boleh direnovasi, tetapi keselamatan pekerja dan peserta didik tidak boleh dikorbankan.

KEPALA SEKOLAH, KOMITE, DAN P2SP PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam informasi yang diperoleh redaksi, Kepala SDN 1 Giriawas, Dewi Dawimah, tercatat sebagai penanggung jawab satuan pendidikan. Ketua Komite Sekolah dijabat Kamaludin, sedangkan Ketua P2SP disebut bernama Herdi, yang juga tercatat sebagai guru kelas IV.

Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dijelaskan berdasarkan tugas serta kewenangan yang melekat pada mereka.

P2SP sebagai pelaksana kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan K3, ketersediaan APD, pengamanan lokasi, dan pengelolaan material bongkaran.

Pihak sekolah dan komite juga perlu menjelaskan langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan warga sekolah selama pembangunan berlangsung, sesuai tanggung jawab masing-masing.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari Dewi Dawimah, Kamaludin, maupun Herdi mengenai hasil pantauan media di lapangan terkait dugaan pekerja tanpa APD memadai serta kondisi pengamanan area proyek.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka guna memastikan pemberitaan berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

DINAS PENDIDIKAN DIMINTA TURUN MEMERIKSA, BUKAN SEKADAR MENERIMA LAPORAN

Sorotan terhadap proyek ini semestinya menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan langsung.

Baca Juga:  Transparansi dan Akuntabilitas Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah Jadi Sorotan

Pemeriksaan perlu mencakup penerapan standar K3, kelengkapan APD, metode kerja di ketinggian, pengamanan lingkungan sekolah, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk teknis dan dokumen anggaran.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu meminta tindakan korektif sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang lebih serius, penanganannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan apakah komponen biaya keselamatan telah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

Sebab, pengawasan yang efektif tidak cukup berhenti pada kelengkapan administrasi, laporan progres, atau penilaian hasil akhir bangunan. Keselamatan harus menjadi bagian dari pengawasan sejak pekerjaan dimulai hingga proyek dinyatakan selesai.

JANGAN TUNGGU KECELAKAAN BARU BERTINDAK

Revitalisasi sekolah merupakan program penting untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari berdirinya ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, dan fasilitas sanitasi yang baru.

Ada ukuran lain yang tidak kalah penting: apakah bangunan tersebut diwujudkan melalui proses yang aman, tertib, dan bertanggung jawab?

Apabila dugaan pengabaian keselamatan dalam proyek SDN 1 Giriawas terbukti, kondisi itu harus menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai kepatuhan terhadap K3 baru dipersoalkan setelah terjadi kecelakaan.

Pembangunan pendidikan seharusnya memberikan manfaat tanpa menciptakan risiko yang sebenarnya dapat dicegah. Anggaran Rp924 juta lebih menuntut pertanggungjawaban yang sepadan, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun perlindungan manusia.

Jangan sampai sekolah dibangun demi masa depan anak-anak, tetapi keselamatan orang yang membangunnya justru luput dari perhatian.

Tim Redaksi Jabarbicara.com akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah, P2SP, komite, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terkait hasil pantauan media di lapangan tersebut.

(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *