Peringatan Hari Jadi ke-212 Kab. Garut akan Digelar Secara Sederhana. Ini Alasannya!!!

Garut428 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menggelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Kabupaten Garut (HJG) Tahun 2025 secara sederhana. Keputusan ini diambil sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan efisiensi anggaran.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Budi Gan Gan Gumilar, mengungkapkan bahwa pelaksanaan HJG tahun ini juga selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengamanatkan perayaan berlangsung sederhana dan khidmat.

IMG-20251027-WA0189
IMG-20251022-WA0027
Polish_20251022_100850314
20251021_230301

“Inpres dengan Perda itu sebangun, sehingga Pak Pj Bupati memerintahkan kami untuk melaksanakan sesuai amanat tersebut,” ujarnya usai Rapat Hari Jadi Garut di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Senin (10/02/2025).

Baca Juga:  PHOTO RELEASE, DPRD Kabupaten Garut Gelar Rapat Kerja Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025

Menurutnya, peringatan akan berlangsung di Gedung Pendopo dengan peserta terbatas, yaitu Pj Bupati Garut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta para asisten, dengan total 15 orang. Acara ini juga akan disiarkan melalui Zoom agar dapat diikuti oleh seluruh SKPD hingga tingkat kecamatan.

“Jadi tidak ada upacara seperti tahun lalu, kita sederhanakan sesuai arahan Presiden terkait kegiatan di tahun 2025,” tambahnya.

Meskipun sederhana, Peringatan HJG tetap mengikuti ketentuan Perda Nomor 30 Tahun 2011, yang mencakup ziarah ke makam Bupati Garut pertama, upacara peringatan, serta Rapat Paripurna di DPRD. Namun, jumlah peserta di DPRD dibatasi hanya 100 orang tanpa pendamping.

Baca Juga:  Irjen Pol Andry Wibowo: Garut Bukan Hotspot Pungli, Prestasi yang Harus Dipertahankan

“Secara sederhana, di DPRD 100 orang. Forkopimda, anggota DPRD yang biasanya anggota DPRD itu didampingi oleh istrinya sekarang tidak,” katanya.

Selain itu, masyarakat tetap bisa berpartisipasi dalam memeriahkan perayaan yang akan digelar pada 18 Februari di SOR RAA Adiwijaya, tanpa menggunakan dana APBD.

Budi juga menegaskan bahwa peringatan akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, berdasarkan acuan dari Perda, jika Peringatan HJG jatuh pada hari libur, maka peringatannya tidak boleh dilaksanakan melebihi 2×24 jam dan pelaksanaan perayaan dapat ditarik ke hari sebelum ataupun berikutnya.

“Karena jatuhnya hari Minggu, dan itu dibolehkan menjadi tanggal 17 hari Senin. Karena dibolehkan di dalam perdanya,” pungkasnya. [***]

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Terapkan Jam Malam untuk Pelajar

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *