KAB. CIAMIS, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima 107 lembar sertifikat tanah aset pemerintah daerah dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis.
Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, kepada Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya di Ruang Kerja Bupati, Kamis (28/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Ciamis menegaskan bahwa program sertifikasi tanah milik pemerintah daerah menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan kolusi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset tanah yang belum bersertifikat.
Menurut Pj. Bupati, tanah Pemda yang tidak memiliki sertifikat sering kali menjadi celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kolusi, karena status tanah yang tidak jelas dapat mempermudah manipulasi atau praktik-praktik yang merugikan negara.
Dengan adanya sertifikasi, seluruh aset tanah Pemda akan memiliki kejelasan status hukum yang lebih kuat, sehingga mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Melalui sertifikasi tanah, kami memastikan bahwa setiap aset milik Pemda tercatat dengan baik dan sah secara hukum. Ini juga sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset daerah, sehingga meminimalisir adanya praktik-praktik tidak sehat yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Pj. Bupati Ciamis.
“Sertifikasi tanah Pemda ini, akan menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan adanya sertifikat yang sah, tanah-tanah milik Pemda dapat dikelola secara maksimal dan digunakan untuk kepentingan publik, tanpa adanya kendala administratif yang dapat disalahgunakan.
Turut hadir mendampingi Pj. Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah Ciamis, Kepala BPKD, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda serta pejabat terkait lainnya. [***]