JAKARTA, JABARBICARA.COM – Belakangan ini, istilah “Vox Populi Vox Dei” semakin banyak dibicarakan di media sosial oleh warganet. Namun, apa sebenarnya makna dari ungkapan tersebut?
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia, yang kini menjadi undang-undang. Pengesahan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, yang merasa kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses tersebut.
Sebagai respons terhadap situasi ini, masyarakat berusaha menyampaikan aspirasi mereka dengan berbagai cara, salah satunya melalui istilah “Vox Populi Vox Dei. ” Apa makna di balik ungkapan ini?
“Vox Populi Vox Dei” adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti “suara rakyat adalah suara Tuhan. ” Ungkapan ini mencerminkan keyakinan bahwa pendapat mayoritas masyarakat memiliki legitimasi besar, seolah-olah mencerminkan kehendak Ilahi.
Secara historis, ungkapan ini digunakan untuk menekankan betapa pentingnya mendengarkan suara rakyat dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam konteks pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, suara rakyat menjadi landasan utama bagi kebijakan dan tindakan pemerintah.
Istilah ini juga sering digunakan sebagai kritik terhadap pemerintah. Dalam demonstrasi atau unjuk rasa, masyarakat biasa mengutarakannya sebagai pengingat bahwa pemerintah harus memperhatikan kebutuhan dan aspirasi rakyat.
Dari sudut pandang filosofis, “Vox Populi Vox Dei” menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah hendaknya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk sebagian kecil orang.
Oleh karena itu, ungkapan “Vox Populi Vox Dei” sering kali menjadi simbol perjuangan dalam mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai mengabaikan kepentingan masyarakat.
[beritasatu.com]